penerapan etika bisnis dibidang teknologi informatika dalam perusahaan

ETIKA DAN PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA

kata etika sering kita dengar sehari-hari tentunya, tapi apakah kalian tau bahwa etika itu sangat penting???. terurama etika di bidang TI (Teknologi Informatika), jika ada yang belum terlalu memehaminya, berikut adalah ulasan tentang ” Etika Dan Profesionalisme Di Bidang Teknologi Informatika”

Etika

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Profesi

pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkannafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Definisi Etika

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehidupan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. Secara etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani yakni “Ethos” yang berarti norma – norma, nilai-nilai, kaidah – kaidah dan ukuran – ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Macam – macam Etika

Etika Deskriptif

Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

Etika Normatif

Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau nroma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Etika dalam Teknologi Informasi

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya

Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.

Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

Paten

Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Rahasia Perdagangan

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.

Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.

Ciri-Ciri Profesionalisme

Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :

Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.Selain mengetahui pengertian dari etika dan profesionalisme dibidang teknologi informasi kita perlu mengetahui penegakan hukum dan kejahatan-kejahatan dalam dunia teknologi informasi

Etika Dalam Profesi Di Bidang Teknologi Informasi

Dalam segi teknologi informasi perkembangannya sangatlah cepat dan banyak orang yang membutuhkan teknologi tersebut yang dikarenakan tuntutan hidup. Dalam perkembangan teknologi yang canggih ini diperlukannya etika yang baik untuk menunjang keberhasilan dari teknologi tersebut. jika adanya etika yang baik setiap manusia yang memakai teknologi maka takan adanya kekhawatiran-khawatiran yang yang munjul dibenak para pengguna teknologi.

Kode Etik IEEE(Institut of Electrical and Electronics Engineers) memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):

1.Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat.

2.Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

3.Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan.

4.Menolak suap dalam segala macam bentuknya.

5.Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya.

6.Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman.

7.Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi.

8.Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.

9.Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain.

10.Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini.

Penegakan Hukum Dalam Bidang Teknologi Informasi

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan Internet, selain berdampak positif juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan, crime is a product of society itself, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Sebagaimana diketahui hukum positif di Indonesia masih bersifat lex loci delicti yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat/fisik kejadian serta tindakan fisik yang terjadi.

Padahal, kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di cyberspace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut. Mengingat sifat kejahatan Tekonologi Informasi khususnya Internet cenderung bersifat lintas negara (transborder crimes) maka langkah kebijakan kriminal, baik yang berupa penal maupun non-penal memerlukan kerja sama internasional, apakah berupa mutual assistance, ekstradisi, maupun bentuk–bentuk kerjasama lainnya. Dalam beberapa kasus kejahatan transnasional seperti narkotika dan pencucian uang penggunaan Teknologi Informasi sangat mendukung keberhasilan kejahatan dimaksud,dan diakui lebih efisien dalam operasionalnya. Karena itu dibutuhkan langkah – langkah harmonisasi hukum antar bangsa sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam kaitannya dengan double criminality principle.

Antisipasi terhadap perkembangan kejahatan transnasional menggunakan Teknologi Informasi melalui proses kriminalisasi telah dilakukan dengan berbagai konvensi internasional dan perundang – undangan nasional dengan tujuan untuk dapat mencegah dan memberantas kejahatan dimaksud secara efektif (Romli, 2003). Namun perkembangan kejahatan transnasional tersebut juga bersentuhan dengan yuridksi hukum dua negara atau lebih yang mengakibatkan semakin potensial menimbulkan konflik yurisdiksi hukum sehingga pada gilirannya semakin rumit penegakan hukum dalam kasus – kasus kejahatan transnasional.

Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.

Kejahatan Komputer

Pengertian kejahatan komputer

Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.

Kasus-kasus yang terjadi dalam “etika dan profesionalisme dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :

Twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh?Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.

Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.

Kesimpulan

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.

Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan. Dalam mengatur etika dan profesionalisme sehingga dibuatlah cara menegakkan hukum dalam ber-etika dan profesi.Salah satu Penerapan Etika dan Profesionalisme dibidang IT yaitu dalam membuat sebuah tulisan-tulisan atau konten di web atau blog seseorang dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU ITE sehingga dalam penulisan tersebut tidak menimbulkan permusuhan, pecemaran nama baik, dsb namun menimbulkan sebuah manfaat dari konten yang dibuat oleh seseorang.

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi.

Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.
Demikian materi yang kami sampaikan kurang lebihnya kami memohon maaf semoga apa yang kami tulis bisa berguna buat semuanya. Terima kasih

Tinggalkan komentar